"Memang tidak sampai 50 persen. Dengan kebijakan tersebut bisa menghemat anggaran hingga 20 persen lebih, termasuk juga pengurangan anggaran perjalanan dinas," kata Yuddy saat berkunjung di Kabupaten Banyuwangi, Rabu (19/11/2014).
Dalam kesempatan ini, Yuddy kembali menegaskan bahwa mulai 1 Desember 2014, PNS dilarang menggelar rapat di hotel. "Surat edaran sudah ada dari kementerian kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan seluruh kementerian," kata Yuddi.
Yuddi menegaskan, selama di satu daerah masih ada fasilitas pemerintahan, maka pelaksanaan rapat dilarang menggunakan fasilitas lain seperti hotel.
"Mereka harus memanfaatkan aula atau ruang pertemuan yang dimiliki oleh pemerintahan. Kalau tidak ada, bisa memanfaatkan kampus, aula milik TNI, atau gedung lain yang ada di wilayah tersebut," kata dia.
Jika ada yang melanggar, maka Yuddy menjanjikan akan dikenai sanksi administratif. Demi pengawasan, pihak kementerian akan mengaktifkan lagi semua inspektorat di semua instansi pemerintahan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Ada tim juga akan melakukan pengawasan terkait hal tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.