JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum tata negara, Refly Harun, menyatakan, partai-partai pendukung pemilihan kepala daerah secara langsung harus solid mendukung pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dikeluarkan mantan presiden, Susilo Bambang Yudhoyono. Koalisi Indonesia Hebat membutuhkan juga perlu tambahan suara dari Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat agar mendapatkan suara lebih banyak di parlemen.
"Suara Demokrat dan PPP dibutuhkan dalam menambah suara. Dengan dukungan Demokrat dan PPP maka akan menang suara mayoritas," kata Refly dalam diskusi di Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Meski demikian, Refly menilai dukungan kedua partai tersebut belum tentu solid karena ada faksi dalam Demokrat dan PPP. Meskipun yang mengeluarkan perppu itu adalah SBY yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, tidak ada jaminan suara anggota fraksi partai itu bakal bulat di parlemen. "Kalau Demokrat tidak konsisten, bisa kalah," ujarnya.
Refly menyoroti pecahnya dukungan di internal PPP. Menurut dia, posisi PPP rawan karena adanya tarik-menarik antara kelompok Djan Faridz yang condong ke Koalisi Merah Putih dan M Romahurmuziy yang mendukung Koalisi Indonesia Hebat.
"Sistem voting-nya per parpol, jadi ketahuan mana yang dukung atau tidak. Yang tidak sesuai akan kena sanksi," kata Refly.
Pada awal Oktober lalu, saat masih menjabat sebagai Presiden RI, SBY menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah. Perppu ini diterbitkan untuk mengatasi kontroversi pilkada tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014.
Dua perppu yang dikeluarkan SBY itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mencabut UU No 22/2014. Sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengesahan kedua perppu itu perlu mendapat persetujuan DPR. DPR akan membahasnya pada persidangan berikutnya dan diperkirakan pada Januari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.