JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator pelaksana Koalisi Merah Putih (KMP) Idrus Marham mengatakan penandatanganan kesepakatan antara KMP dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum dapat dilakukan. Pasalnya, ada permintaan KIH yang belum dapat disetujui oleh KMP.
Idrus menjelaskan, permintaan KIH yang ia maksud itu adalah penghapusan Pasal 74 dan Pasal 98 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang memuat aturan menggunakan hak interpelasi dan angket di tingkat komisi.
Ia menegaskan, KMP baru akan memberi jawaban setelah ada arahan dari presidium KMP, yakni Aburizal Bakrie dan Prabowo Subianto.
"Sesuai dengan mekanisme di KMP, pelaksana melaporkan pada presidium, dan presidium baru akan melakukan rapat, mungkin besok baru akan rapat. Setelah itu kita laporkan lagi perkembangannya," kata Idrus, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar itu melanjutkan, KMP dan KIH awalnya telah menemui kesepakatan untuk merevisi Tata Tertib DPR dan UU MD3 terkait posisi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Akan tetapi, kesepakatan kemudian kembali buntu karena belakangan KIH meminta KMP mendukung keinginan untuk menghapus pasal-pasal dalam UU MD3 yang mengatur hak interpelasi dan angket tingkat komisi.
"Saya kira hak DPR sudah diatur dalam UUD. Maka komitmen kami hak itu harus dilaksanakan sesuai sistem yang berlaku, tapi semuanya saya kembalikan pada presidium KMP," ujar Idrus.
KIH meminta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6,7,8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.
DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Sedangkan pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dewan. Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR, Ahmad Basarah menyampaikan, permintaan KIH mengenai penghapusan hak interpelasi dan angket di komisi baru akan disetujui ketika KMP mendapat restu dari Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.