JAKARTA, KOMPAS.com — Semua ketua umum partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Hebat setuju merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk menyelesaikan konflik yang ada di DPR saat ini. Hal tersebut disepakati seusai semua ketua umum dan elite parpol KIH menggelar rapat di kediaman Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014) sore.
"Semua ketua umum ada, yang dilakukan tim lobi di mana perubahan masuk melalui Baleg (Badan Legislatif) supaya bisa mengubah MD3 dan tatib disepakati," kata politisi senior PDI-P Pramono Anung seusai pertemuan.
Menurut Pramono, dalam pertemuan tersebut sudah dibahas pasal-pasal yang dianggap perlu diperbaiki. Pasal-pasal itu erat hubungannya dengan sistem paket yang sebelumnya membuat KMP menyapu bersih semua kursi pimpinan di DPR, MPR, dan alat kelengkapan Dewan. Namun, Pramono enggan menjawab apakah perubahan dalam pasal itu nantinya akan menambah satu kursi pimpinan AKD untuk KIH seperti yang sudah disepakati sebelumnya.
"Pasal inilah yang kemudian kita perlu duduk bersama dengan teman-teman di KMP," ujarnya.
Pramono mengatakan, hasil rapat ini akan segera dibicarakan dengan perwakilan KMP di DPR besok. Dia berharap kesepakatan bisa segera tercapai.
"Berkaitan waktu, karena 5 Desember masuk reses maka konsen waktu itu menjadi penting untuk penyelesaian," ucapnya.
Sebelumnya, forum lobi yang digelar kubu KIH dan KMP bersama pimpinan DPR mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan konflik DPR. Kesepakatan itu adalah menambah satu kursi pimpinan di semua AKD di DPR dengan cara merevisi tatib dan UU MD3.
Skenarionya, melalui kesepakatan itu, KIH diproyeksikan mendapat 21 kursi pimpinan AKD di DPR. (Baca: Berdamai, Fraksi Pendukung Jokowi di DPR Dapat 21 Kursi Pimpinan AKD)
Revisi akan mulai dilakukan setelah fraksi kubu KIH menyerahkan susunan anggota di semua AKD dan ditetapkan dalam sidang paripurna yang rencananya digelar pada Kamis (13/11/2014). Setelah ditetapkan, Badan Legislatif (Baleg) DPR akan dibentuk. Nantinya, Baleg akan menyusun program legislasi nasional bersama pemerintah, yang di dalamnya dimasukkan revisi UU MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.