Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Konflik DPR Terulang, Demokrat Ingin Aturan Revisi UU MD3 Hanya Bisa Sebelum Pileg

Kompas.com - 11/11/2014, 14:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Partai Demokrat ingin dibuat aturan agar revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) hanya bisa dilakukan sebelum pelaksanaan pemilu legislatif (pileg). Harapannya, konflik yang tengah terjadi di DPR tidak terulang kembali pada masa depan lantaran revisi UU MD3 yang dilakukan setelah pileg.

"Di dalam revisi UU MD3 nanti, kami akan usulkan agar dimasukkan aturan supaya pembahasan revisi UU MD3 dilakukan sebelum pileg. Soalnya, UU MD3 ini selalu jadi masalahnya setiap kali DPR baru," kata anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Saan mengatakan, perseteruan DPR yang kini terjadi sampai satu bulan ini adalah buah dari pengesahan revisi UU MD3 yang dilakukan setelah Pileg 2014. Pada saat itu, sudah terbentuk dua kubu, yakni Koalisi Indonesia Hebat (KMP) dan Koalisi Merah Putih (KMP).

Dampaknya, terjadi aksi menjegal melalui revisi UU MD3, lalu dilanjutkan revisi tata tertib DPR. Aturan baru dalam pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapan Dewan (AKD) menguntungkan KMP yang memiliki kursi mayoritas di DPR 2014-2019. Kursi pimpinan DPR dan AKD lalu disapu bersih kubu KMP bersama Fraksi Partai Demokrat.

"Maka, kami akan usulkan agar pembahasan revisi UU MD3 dilakukan sebelum pileg supaya kita hindari soal-soal kepentingan politik yang dipahami sekarang sebagai upaya jegal-menjegal," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

Apabila pembahasan dilakukan sebelum pileg, Saan meyakini bahwa pembahasan revisi UU MD3 akan bisa ditekan dari kepentingan politik praktis. Pasalnya, pada saat itu, semua partai politik sama posisinya.

Sebelumnya, forum lobi yang digelar kubu KIH, KMP, bersama pimpinan DPR mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan konflik DPR. Kesepakatan itu adalah menambah satu kursi pimpinan di semua AKD di DPR dengan cara merevisi tatib dan UU MD3.

Skenarionya, melalui kesepakatan itu, KIH diproyeksikan mendapat 21 kursi pimpinan AKD di DPR. (Baca: Berdamai, Fraksi Pendukung Jokowi di DPR Dapat 21 Kursi Pimpinan AKD)

Revisi akan mulai dilakukan setelah fraksi kubu KIH menyerahkan susunan anggota di semua AKD dan ditetapkan dalam sidang paripurna yang rencananya digelar pada Kamis (13/11/2014). Setelah ditetapkan, Badan Legislatif (Baleg) DPR akan dibentuk. Nantinya, Baleg akan menyusun program legislasi nasional bersama pemerintah, yang didalamnya dimasukkan revisi UU MD3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com