JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk tim kajian untuk mempersiapkan penerapan mekanisme voting elektronik (e-voting) dalam pemilihan kepala daerah. Rencananya, tim kajian akan dibentuk KPU pada bulan November ini.
"Tim kajian baru akan disusun bulan ini. Kami belum tentukan orang-orangnya, yang pasti dari perseorangan maupun lembaga profesional terkait," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam sebuah diskusi di Media Centre KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014).
Menurut Hadar, anggota tim kajian tersebut bisa saja dipilih dari individu profesional yang terampil dalam bidang teknologi informasi. Selain itu, anggota tim bisa saja dari kalangan akademisi universitas ataupun lembaga-lembaga, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Tim kajian ini, menurut Hadar, nantinya akan digunakan sebagai acuan KPU dalam mempersiapkan penggunaan e-voting. Beberapa bentuk kajian, misalnya terkait efektivitas e-voting dalam mengurangi biaya pemilu, dan mempercepat waktu penghitungan, atau rekapitulasi suara pemilih.
Tanggung jawab dan hak KPU dalam pelaksanaan e-voting dalam pemilu sebelumnya telah diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan, pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.
"Tim kajian akan memberikan gambaran teknis. Apakah nanti uji coba dapat dilakukan di daerah-daerah tertentu dulu," kata Hadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.