"Kita akan tindak tegas tempat penampungan yang tidak sesuai standar dan ilegal," kata Hanif seusai melakukan sidak terhadap PPTKIS Elkari Makmur Sentosa yang terletak di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).
Beberapa aturan yang dilanggar ialah seperti tidak adanya plang petunjuk tanda lokasi tempat penyalur TKI, tidak adanya kamar tidur, serta hanya terdapat satu kamar mandi yang digunakan untuk sekitar 43 calon TKI.
Hanif mengaku sangat prihatin dengan kondisi para TKI di tempat penampungan. Tak sedikit dari mereka yang sudah berada di tempat penampungan selama tiga bulan lamanya tanpa tahu kapan akan disalurkan ke negara penampung.
"Ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan, mereka di situ. Kesimpulan sementara ini sangat tidak layak," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.