JAKARTA, KOMPAS.com — TNI Angkatan Laut menangkap lima kapal laut asing dalam kurun waktu akhir Oktober hingga awal November 2014. Kelima kapal asing tersebut melanggar wilayah perairan yurisdiksi Indonesia.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Mabes TNI yang diterima Kompas.com pada Selasa (4/11/2014), lima kapal asing itu yakni KM Sudita 11, KM Cahaya Baru, serta tiga unit kapal asing dengan nama KG90433TS.ATS006, KG94366 TS.ATS 005, dan KG94266 TS.ATS012.
"Lima kapal itu melanggar wilayah perairan Indonesia. Lima kapal itu juga tak dilengkapi dokumen yang sah," ujar Kadispenum Puspen TNI Kolonel Bernadus Robert.
KM Sudita ditahan pada 3 November 2014 oleh Satuan Kapal Cepat Komando Armada RI Kawasan Barat. Diketahui, kapal itu berbendera Thailand.
Sementara KM Cahaya Baru ditangkap pada 31 Oktober 2014 di perairan utara Sumatera. Kapal itu berlayar dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia, dengan tujuan Batam.
Pada hari yang sama, TNI kembali menahan tiga kapal ikan asing. Saat ditahan, tiga kapal dengan berbendera Vietnam tersebut tengah melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal di perairan utara Sumatera.
"Kelima-limanya dikawal menuju pangkalan TNI AL terdekat untuk diperiksa awak kapalnya," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.