"(Dimaafkan) 100 persen. Tadi sudah saya sampaikan," kata Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (1/11/2014), setelah menerima kedatangan orangtua MA, Mursidah dan Syafruddin.
Mengenai kelanjutan proses hukum terhadap MA, Jokowi mengaku tidak tahu apakah kepolisian akan melanjutkannya atau tidak. Yang pasti, kata Jokowi, dia telah meminta kepolisian untuk menangguhkan penahanan MA. Jika sesuai rencana, menurut Jokowi, maka MA bisa keluar tahanan pada Minggu (2/11/2014) besok.
"Mengenai proses hukumnya, nanti saya tanyakan lagi. Yang paling penting sudah saya sampaikanlah," kata Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, Mursidah berterima kasih kepada Jokowi karena telah memaafkan perbuatan putranya. Ia pun mengucapkan syukur karena penahanan MA akan ditangguhkan. Penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Polri melakukan penyelidikan mengenai pembuat serta penyebar foto asusila bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Setelah penelusuran dilakukan, ditemukan sebuah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf yang diketahui dimiliki oleh MA.
MA yang berprofesi sebagai pekerja di rumah makan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni larangan pemuatan materi yang melanggar kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 Undang-Undang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.