Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rini Soemarno Jadi Menteri, Apa Komentar KPK?

Kompas.com - 27/10/2014, 11:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih mantan Presiden Direktur PT Kanzen Motor Indonesia, Rini Soemarno, sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rini yang pernah menjabat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri itu pernah dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Lantas, apa pendapat KPK mengenai terpilihnya Rini sebagai menteri?

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengomentari sosok perorangan. Menurut Johan, pemilihan Rini sebagai menteri merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai Presiden.

Kendati demikian, menurut dia, seseorang yang pernah diminta keterangan KPK belum tentu terlibat kasus dan belum tentu tak layak menjadi menteri.

"Tergantung sejauh mana orang itu terlibat. Kalau sekadar pernah diperiksa sebagai saksi, ya layak-layak saja," ujar Johan di Jakarta, Senin (27/10/2014).

Deputi Pencegahan KPK ini menyampaikan, tidak ada menteri dalam kabinet Jokowi-Jusuf Kalla yang diberi catatan merah dan kuning. Tanda merah menunjukkan risiko tinggi calon menteri itu terlibat kasus dugaan korupsi, sedangkan tanda kuning menunjukkan adanya laporan masyarakat yang masuk ke KPK mengenai calon menteri tersebut.

"Tidak ada, ini berdasarkan konfirmasi saya kepada beberapa pimpinan KPK," ucap dia.

Meskipun demikian, menurut Johan, KPK tidak menjamin bahwa calon menteri yang tidak diberi tanda merah atau kuning oleh KPK akan bebas dari godaan korupsi ketika terpilih sebagai menteri. Johan mengatakan, manusia bisa saja berubah ketika diberi kekuasaan dan kewenangan mengelola uang dalam jumlah besar.

"Sejak awal KPK menyampaikan bahwa kami tidak menjamin siapa pun, termasuk nama calon menteri yang tidak ada catatan dari KPK kelak setelah menjadi menteri, tidak korupsi," ujar dia.

Diperiksa KPK

Pada 2013, KPK meminta keterangan Rini selama lebih kurang tujuh jam terkait penyelidikan atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Seusai dimintai keterangan, Rini mengaku diajukan pertanyaan oleh tim penyelidik KPK dalam kapasitasnya sebagai anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

“Sebagai anggota KSSK, saya dimintai keterangan,” kata Rini.

KPK menganggap Rini tahu seputar proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor BLBI. Mekanisme penerbitan SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002.

Hal ini dilakukan Presiden Megawati setelah menerima masukan dari jajaran menteri saat itu, seperti Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com