"Pekan lalu ada sidak (inspeksi mendadak), terus ditemukan HP di ruangan tahanan," ujar Johan melalui pesan singkat, Jumat (24/10/2014).
Namun, Johan tak menyebutkan siapa saja tahanan yang kedapatan menyembunyikan telepon genggam di ruangannya. Ia menduga, telepon genggam tersebut disisipkan oleh pembesuk dalam barang yang dibawanya ke Rutan.
Johan mengatakan, tahanan yang ketahuan menyimpan telepon genggam di ruangannya akan mendapatkan sanksi, yaitu tidak diperbolehkan mendapat kunjungan. Rutan pun akan memperketat pengawasan bagi pembesuk saat melakukan kunjungan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terhadap mantan Kepala Badan Pengawas Bursa Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurna, penasihat hukum Syahrul, Eko Prananto menyatakan bahwa beberapa tahanan kedapatan menyimpan telepon genggam di ruangan tahanan. Ia mengatakan, telepon genggam tersebut disembunyikan di dalam dokumen dakwaan para tahanan.
"Hasil dari sidak internal ditemukan beberapa dokumen dakwaan-dakwaan dari tersangka lain di dalam tahanan yang digunakan untuk menyimpan hp dan segala macam," ujar Eko.
Eko lantas menyebutkan sejumlah tahanan yang kedapatan menyembunyikan telepon genggam di ruangannya, yaitu Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Gubernur Riau Annas Maamun, dan adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana.
Dengan adanya penggeledahan itu, Eko merasa kliennya akan kesulitan membuat pledoi karena dokumen dakwaan telah diamankan oleh petugas agar tidak digunakan untuk menyembunyikan barang-barang yang dilarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.