Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: FPI Tak Layak untuk Dipertahankan

Kompas.com - 10/10/2014, 16:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, sebaiknya organisasi masyarakat yang bertindak rusuh, seperti Front Pembela Islam (FPI), sebaiknya dibubarkan. Menurut Sutarman, tindakan tersebut telah meresahkan masyarakat.

"Kalau memang menyebabkan masalah pada persoalan dengan cara kekerasan, cara anarkistis, saya kira tidak layak lagi untuk dipertahankan," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/10/2014), dalam menyikapi aksi rusuh FPI saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sutarman mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk membubarkan FPI. Ia mengatakan, pembubaran organisasi harus melewati pengadilan, sesuai dengan undang-undang. Kapolri berharap, rekomendasi tersebut dapat dikabulkan sehingga FPI dapat dibubarkan.

"Namun, itulah rekomendasi. Jadi, apa pun keputusan pengadilan, Kapolda Metro Jaya sudah menyampaikan," ujarnya.

Sutarman menambahkan, aksi unjuk rasa merupakan hak warga negara untuk menyuarakan pendapatnya. Namun, jika demo rusuh, maka perlu ada tindakan hukum untuk menghentikannya.

"Kalau melakukan tindakan anarkistis, maka hukum harus ditegakkan. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok garis keras apa pun, siapa pun," kata Sutarman.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembubaran FPI bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. (Baca: Mendagri: Rekomendasi Pembubaran FPI Seharusnya ke Kemenhuk dan HAM)

Dalam UU tentang Ormas terdapat tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas pelanggar peraturan dan ketertiban umum, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan, dan pembubaran ormas. (Baca: Mendagri: FPI adalah Aset Bangsa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com