Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biayai Hidup di Ibu Kota, Calon Pimpinan KPK Pernah Kerja di Kantor Pengacara "Nakal"

Kompas.com - 10/10/2014, 11:40 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Jamin Ginting mengaku pernah bekerja di kantor pengacara yang disebutnya "sedikit" nakal. Pengakuan ini disampaikan Jamin saat mengikuti proses wawancara dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang berlangsung, Kamis (9/10/2014).

"Menurut saya, kantor lawyer itu, lawyer yang agak sedikit nakal," ucap dia. Jamin bekerja di kantor pengacara tersebut sejak 1994 hingga 1997.

Anggota Pansel Rhenald Kasali lalu menanyakan kepada Jamin alasan dia bertahan selama tiga tahun di kantor pengacara itu meski mengetahui adanya praktik nakal yang dilakukan pengacara di sana. Jamin menjawab, ketika itu dia tengah membutuhkan pekerjaan untuk menyambung hidup dan membiayai kuliahnya di Jakarta.

Jamin yang sejak dalam kandungan sudah tidak memiliki ayah tersebut nekat merantau ke Jakarta hanya dengan berbekal uang Rp 50 ribu dan beberapa lembar pakaian. Ketika itu, ia hanya lulusan Sekolah Menengah Atas.

"Saya tidak punya pilihan lain karena saya datang dengan ijazah SMA dan saya belajar di situ untuk belajar praktek hukum dan membiayai hidup saya," kata Jamin.

Kini, Jamin sudah bisa mendirikan kantor pengacara sendiri. Dia juga menjadi pengajar di salah satu universitas swasta di Jakarta. Selama menjalani profesinya, Jamin pernah dimintai bantuan untuk menjadi saksi ahli bagi mantan Ketua KPK Antasari Azhar saat berperkara di Mahkamah Konstitusi. Ketika itu, dia mengaku tidak dibayar meskipun sebenarnya mengharapkan bayaran.

"Justru saya kaget pada saat itu akan dibayar ternyata tidak dibayar dan semua ahli di situ probono (gratis)" kata dia.

Kepada Jamin, Pansel juga menayakan siapa tokoh yang menjadi panutannya dalam bidang hukum. Jamin menjawab bahwa dia mengidolakan mantan Jaksa Agung Bahruddin Lopa.

Dia juga ditanya apakah memiliki pendapat berbeda dengan pakar hukum Romli Atmasasmita. Kepada Pansel, dia mengaku bersebranga dengan pendapat Romli yang menilai KPK tidak berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang. Menurut Jamin, KPK berwenang menuntut perkara TPPU.

"Walau pun dalam undang-undang pencucian uang tidak dicantumkan secara eksplisit, tapi kalau sudah dirumuskan, dicoba berulang-ulang, dinyatakan terbukti, itu dasar yang harus diikuti sampai undang-undang itu diubah. Prof Romli masih berpikir tidak punya kewenangan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com