Hadar kepada wartawan mengatakan bahwa KPU hanya akan memberitahukan soal prosedur administrasi kepada pimpinan MPR. Pasalnya, pelantikan tak bisa dibatalkan.
"Ini prosedur administrasi saja. Karena hasil pemilu sudah ditetapkan, presiden sudah ada jadi harus dilantik," ujar Hadar.
Menurut dia, KPU tak mempersiapkan apa pun terkait pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Anggaran pelantikan pun, sebut Hadar, dilokasikan oleh MPR.
Pada 20 Oktober mendatang, Jokowi dan Jusuf Kalla akan dilantik di Kompleks Parlemen. Mereka akan mengucapkan sumpah jabatannya. Pelantikan itu juga sekaligus menandai berakhirnya jabatan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai presiden dan wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.