Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Didaftarkan Jumat, PDI-P Ingin MK Putuskan Gugatan UU MD3 Senin

Kompas.com - 04/10/2014, 17:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla secara tiba-tiba kembali mengajukan judical review atau uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Kosntitusi. Gugatan diajukan untuk membatalkan ketentuan pasal 15 ayat (2) UU MD3 yang menyebutkan, "Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap".

Mereka berharap MK membatalkan atau menunda ketentuan tersebut berlaku karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Gugatan dilayangkan Jumat (3/10/2014) sementara sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR akan dilaksanakan Senin (6/20/2014).

Mungkin kah MK dapat memutus uji materi yang diajukan dalam waktu sesingkat itu? Ketua Fraksi Nasdem di MPR, Bachtiar Aly mengatakan pihaknya optimistis MK bisa memutus uji materi yang diajukan ini dalam waktu yang singkat. MK, kata dia, tidak perlu menggelar tahapan sidang seperti biasanya.

"Terhadap perkara ini keempat fraksi berpandangan, MK bisa langsung memberikan putusan akhir," ujar Bachtiar membacakan siaran pers di DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).

Bachtiar mengatakan, koalisi Jokowi-JK mengacu pada pengalaman MK pada tahun 2009. Melalui putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, mengenai aturan penggunaan KTP, paspor, KK atau sejenisnya untuk dapat memilih dalam pilpres. MK, kata Bachtiar, berhasil memutus perkara tersebut hanya dalam waktu sehari.

"MK melakukan pemeriksaan dalam 1 hari yang sama yaitu pagi hari dilakukan pemeriksaan pendahuluan dan sore harinya dikeluarkan putusan dalam sidang pleno. Alasan saat itu, adalah mengingat urgensi dari perkara ini telah mendekati pelaksanaan pilpres," ujarnya.

Ketua Bidang Hukum DPP PDI-P Trimedya Panjaitan menambahkan, untuk mempercepat proses uji materi ini, pihaknya sudah menghubungi Ketua MK Hamdan Zoelva. Dia berharap MK bisa membahas uji materi ini selambat-lambatnya pada hari Minggu.

"Jangan sampai ada pikiran dalam konteks intervensi. Kita melakukan komunikasi itu karena kita berharap segera bertemu Hamdan dan dia bisa mengkonsultasikan ini ke Hakim lainnya," ujar Trimedya.

Sebelumnya, koalisi Jokowi-JK kalah dalam berebut kursi pimpinan DPR dengan mekanisme pemilihan dengan sistem paket yang sama. Koalisi Merah Putih berhasil mendapatkan empat kursi pimpinan DPR, yakni Setya Novanto (Golkar) sebagai Ketua DPR dan tiga Wakil Ketua DPR, yakni Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), dan Fadli Zon (Gerindra).

Satu kursi terakhir diberikan kepada Agus Hermanto setelah Demokrat juga mendukung paket pimpinan DPR yang diajukan KMP. Koalisi Jokowi-JK hanya terdiri dari empat partai dan gagal melobi partai lain hingga akhirnya gagal pula mengusung paket calon pimpinan. Paket calon pimpinan harus mencakup lima orang dari lima fraksi yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com