Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Pencegahan Anak Buah Wawan Terkait Pencucian Uang

Kompas.com - 02/10/2014, 22:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan terhadap staf keuangan PT Bali Pacific Pragama, Yayah Rodiah. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Yayah dicegah terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana selaku pemilik perusahaan.

"Ada perpanjangan pencegahan atas nama Yayah Rodiah terkait tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus pencucian uang," ujar Johan, Kamis (2/10/2014) di Jakarta.

Selain Yayah, KPK juga memperpanjang pencegahan terhadap Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama Dadang Priatna. Perpanjangan pencegahan Yayah dan Dadang berlaku sejak 30 September 2014 hingga enam bulan ke depan. Sebelumnya, Yayah dan Dadang telah dicegah pada Maret 2014.

Johan mengatakan, KPK memperpanjang pencegahan keduanya karena proses penyidikan dalam kasus Wawan masih berjalan. "Pencegahan dilakukan jika sewaktu-waktu keterangannya diperlukan oleh penyidik," kata Johan.

Berdasarkan penelusuran KPK, Wawan memiliki ratusan aset yang tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Bali. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

KPK telah menyita 17 mobil dan sebuah motor Harley-Davidson terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan. Puluhan mobil tersebut disita dari sejumlah lokasi. Dari kediaman Wawan di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan Timur, Jakarta, KPK menyita mobil Land Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 888 TCW, Lexus LS warna hitam B 888 ARD, Nissan GTR warna putih B 888 GAW, dan sebuah motor Harley-Davidson warna silver dengan nomor polisi B 3484 NWW.

Sementara itu, dari rumah pegawai Wawan, Yayah Rodiah, di Serang, Banten, KPK menyita enam mobil, yaitu BMW hitam berpelat nomor B 1486 KEN, Toyota Innova hitam B 1088 BOH, Honda Freed silver B 1721 SZR, Avanza hitam A 120 FY, Pajero Sport hitam B 264 DLI, dan Mitsubishi Outlander B 306 HYR.

KPK juga mendatangi kediaman Dadang Sumpena di Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor 13, Serang, dan menyita mobil Toyota Fortuner putih A 789 DS, Ford putih A 224 AH, dan Toyota Innova putih B 1030 SZR. Sementara itu, dari kediaman Dadang Priatna di Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang, KPK menyita sebuah mobil Toyota Innova.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com