Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Mau, Ceu Popong Bisa Keluarkan Paksa Anggota DPR yang Terus Interupsi

Kompas.com - 02/10/2014, 17:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan interupsi dari anggota DPR yang tergabung dalam koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla terus berdatangan dalam sidang paripurna penetapan anggota DPR, Rabu (1/10/2014) hingga Kamis dini hari. Mereka sampai maju ke depan meja pimpinan sidang, Popong Otje Djunjunan untuk menyampaikan protes.

Mereka menunjuk-nunjuk anggota DPR tertua periode 2014-2019 itu sambil berbicara dengan nada tinggi. Tak jarang cletukan-cletukan dengan nada hujatan terdengar. Kericuhan pun akhirnya tak terhindarkan hingga pengamanan dalam (pamdal) DPR harus turun tangan untuk mengamankan jalannya sidang.

Kendati demikian, Popong yang sudah berusia 76 tahun itu, dengan sabar menanggapi interupsi yang diajukan. Dengan logat sunda yang kental, dia meminta maaf karena tidak bisa mengakomodasi semua interupsi dan protes yang diajukan.

Padahal, berdasarkan Tata Tertib DPR Bab 16 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang dan Rapat, terdapat aturan yang mengizinkan Popong untuk mengeluarkan secara paksa para anggota DPR yang membandel itu. Dalam Pasal 262 ayat (1), disebutkan bahwa ketua rapat dapat memperingatkan pembicara yang menggunakan kata- kata yang tidak layak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat, atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Lalu Pasal 263 ayat (1) disebutkan, dalam hal pembicara tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, ketua rapat melarang pembicara meneruskan pembicaraan dan perbuatannya. Jika larangan untuk meneruskan pembicaraan tak diindahkan, dalam ayat (2), diatur bahwa ketua rapat dapat meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan rapat.

Terakhir, dalam ayat (3) disebutkan, jika pembicara tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka ketua rapat dapat mengeluarkan secara paksa pembicara tersebut dari ruang rapat.

Kendati Popong tak menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan paksa para anggota DPR, namun pada akhirnya sidang bisa berjalan cukup kondusif. Hasilnya, sidang paripurna itu menetapkan pimpinan DPR dijabat oleh Setya Novanto (Golkar) sebagai Ketua DPR, dengan empat wakil, yakni Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat), dan Fadli Zon (Gerindra).

Koalisi Jokowi-JK hanya terdiri dari empat partai dan gagal melobi partai lain hingga akhirnya gagal pula mengusung paket calon pimpinan. Paket calon pimpinan harus mencakup lima orang dari lima fraksi yang berbeda.

Karena tak memiliki jatah mengajukan paket pimpinan, PDI-P, Nasdem, PKB dan Hanura pun kompak memutuskan meninggalkan ruang sidang atau walk out.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com