Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Golkar: SBY Keluarkan Perppu Pilkada Pakai Jaket Biru

Kompas.com - 01/10/2014, 13:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Politisi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa mempertanyakan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah.

Dia menilai, SBY mengambil keputusan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, bukan sebagai Presiden.

"SBY mengeluarkan Perppu ini pakai jaket biru," sindir Agun, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Agun mempertanyakan langkah SBY yang mengumumkan rencana pembuatan perppu setelah pertemuan dengan elite Demokrat di Hotel Sultan Jakarta kemarin. Menurut dia, seharusnya SBY berbicara di Istana.

"Kenapa diumumkannya setelah pertemuan dengan Demokrat? Kenapa tidak setelah rapat kabinet?" ucap mantan Ketua Komisi II DPR itu.

Apalagi, lanjut Agun, SBY sebenarnya bisa menghentikan pembahasan RUU Pilkada di parlemen jika tak setuju opsi Pilkada lewat DPRD. RUU Pilkada merupakan usulan pemerintah.

"Saat detik terakhir RUU itu akan disahkan, SBY pasti tahu. Tidak mungkin tidak tahu. Pengesahan RUU itu kan kesepakatan antara pemerintah dan DPR," ujarnya.

SBY kecewa terhadap pengesahan RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Mekanisme itu disahkan setelah Fraksi Demokrat memilih walk out. Pendukung Pilkada langsung kalah suara dengan koalisi Merah Putih yang mendukung Pilkada lewat DPRD.

SBY memastikan akan menerbitkan perppu untuk menjamin tetap diadakannya pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan.

Namun, apakah perppu nanti diterima untuk menjadi undang-undang atau tidak, hal itu sangat bergantung pada DPR 2014-2019. SBY berharap DPR baru yang mulai bersidang hari ini mau menyetujui perppu menjadi undang-undang.

Perppu itu akan diajukan ke DPR setelah Presiden menerima RUU Pilkada dan menandatanganinya. Sesuai peraturan, Presiden bisa mengajukan perppu setelah RUU Pilkada ditandatangani atau secara resmi berlaku terlebih dahulu.

Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, 10 perbaikan yang diusulkan Partai Demokrat dimasukkan dalam perppu, termasuk poin uji publik terhadap calon kepala daerah. Namun, uji publik diatur tidak sampai menentukan lolos-tidaknya calon kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com