Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pengajuan Perppu Pilkada Langsung Sudah Penuhi Kriteria

Kompas.com - 30/09/2014, 22:20 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan bahwa pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah sudah sesuai memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. Perppu ini akan diterbitkan Presiden Sisilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat.

"Pemerintah menganggap ini penuhi syarat. Kan kriterianya sudah ditentukan MK, itu ada kriterianya," kata Gamawan seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Rapat kabinet terbatas yang digelar mulai pukul 19.30 WIB tersebut membahas mengenai rencana Presiden SBY mengeluarkan perppu. Menurut Gamawan, ada tiga kriteria penerbitan perppu yang diatur dalam putusan MK.

Pemerintah kemudian menerjemahkan tiga kriteria tersebut dan menganggap penerbitan perppu ini telah memenuhi kriteria. Namun Gamawan tidak mengungkapkan lebih jauh apa saja kriteria yang dimaksudnya itu. Dia menilai dasar penerbitan perppu tidak hanya karena kondisi genting dan memaksa.

"Kalau kita hanya lihat genting dan memaksa di Pasal 22 itu terlalu umum ya, tentu ada ukuran dalam putusan MK 138 itu. Ada tiga kriteria yang kemudian kita terjemahkan," sambung Gamawan.

Perppu yang akan diterbitkan Pemerintah ini memuat mekanisme pilkada secara langsung namun dengan sejumlah perbaikan. Menurut Gamawan, redaksional dalam perppu ini tidak sepenuhnya sama dengan usulan Partai Demokrat mengenai opsi pilkada langsung dengan 10 syarat.

"10 perbaikan itu jadi muatan dalam perppu itu, ada misalnya uji publik yang dulu disebutkan di paripurna harus lulus atau tidak, itu kini tidak lagi. Yang penting masyarakat bisa uji calon itu secara terbuka," ucap Gamawan.

Sebelumnya, SBY menyatakan tengah mempersiapkan perppu. Rencana mengajukan perppu ini disampaikan SBY setelah melakukan konsolidasi dengan kader Partai Demokrat, siang tadi. SBY akan mengajukan perppu ke DPR setelah menandatangani draf RUU Pilkada yang baru disahkan dalam rapat paripurna pada pekan lalu. (Baca: Demokrat: Belum Gawat, SBY Tak Akan Keluarkan Perppu Pilkada)

Selanjutnya, Presiden menyerahkan masa depan usulan perppu ini kepada DPR. Mengenai apakah usulan perppu ini diterima atau tidak, hal tersebut menjadi keputusan DPR. (Baca: PKS: Tak Ada Hal Genting, Perppu Pilkada Berpotensi Ditolak DPR)

"Kalau sesungguhnya DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang kita anut lima tahun mendatang," kata SBY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com