Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Banding, Tim Hukum Tak Takut Hukuman Anas Terancam Lebih Berat

Kompas.com - 30/09/2014, 20:25 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengatakan, pihaknya yakin mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhi vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu. Dalam sejumlah kasus korupsi, putusan di tingkat banding justru lebih berat dibandingkan putusan di tingkat pertama.

Firman mengatakan, pihaknya tak khawatir dan yakin putusan banding tidak akan memperberat putusan Anas.

"Kami berharap peradilan banding, sekali pun peradilan ulangan, tidak ada dalam persepsi masyarakat itu semakin tinggi, termasuk kasasi putusan semakin berat," kata Firman, saat ditemui seusai diskusi, di KAHMI Center, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).

Menurut Firman, belakangan ada persepsi di masyarakat yang cenderung menganggap putusan banding akan menjadi lebih berat. Ia menilai, persepsi ini keliru.

"Kami berharap peradilan tidak menjadi sesuatu yang membuat masyarakat menjadi takut. Tapi peradilan bukan untuk ditakuti, tapi harus dihormati," ujar dia.

Firman optimistis putusan di tingkat banding akan meringankan hukuman Anas.

"Jadi tidak benar persepsi peradilan makin tinggi makin menghukum. Kalau sudah begitu berarti keadilan itu memang sudah tidak ada di ruang pengadilan," kata Firman.

Sebelumnya, Anas memastikan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Memori banding itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/9/2014). Selain 8 tahun penjara, Anas juga divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS subsider dua tahun kurungan.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan baik mengenai putusan atau pun pertimbangan hukum dalam putusan, maka Mas Anas mengajukan banding,” kata anggota tim kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2014). 

Handika mengatakan, alasan pokok Anas mengajukan banding adalah pemakaian pertimbangan hukum hakim yang dianggap tidak adil dan tidak benar. Hakim menyatakan Anas terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu subsider.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com