JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, dua politisi Golkar, yakni Nusron Wahid dan Agus Gumiwang, tetap akan dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Pelantikan dilakukan atas rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tantowi menjelaskan, Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar telah memecat dan memberi surat pemecatan itu kepada KPU. Akan tetapi, Nusron dan Agus tetap dapat dilantik karena KPU hanya mencegah pelantikan anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.
"Kita sudah berusaha maksimal, tetapi KPU menyatakan tetap dapat dilantik. Mau gimana lagi?" ujar Tantowi di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Nusron dan Agus telah mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengajuan gugatan ini dilakukan untuk menyikapi keputusan Aburizal yang memecat kedua politisi itu sebagai kader Golkar. Gugatan Nusron dicatat di PN Jakarta Barat dengan Nomor 406/PDT G/204/PN Jkrt Barat, sementara gugatan Agus dicatat dengan Nomor 407/PDT G/204/PN Jkrt Barat.
Dalam gugatan itu, Nusron dan Agus menuntut Aburizal membatalkan keputusan memecat mereka. Keduanya juga menuntut Aburizal membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun. Surat gugatan ke PN Jakarta Barat itu, kata Nusron, juga disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut dilakukan untuk memberitahukan KPU bahwa kasus pemecatan masih berperkara di pengadilan sehingga KPU tidak bisa mencoret nama Nusron dan Agus dari daftar calon anggota legislatif terpilih. "Kalau belum ada keputusan tetap, pemecatan itu enggak bisa diproses," ujar Nusron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.