Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datang Ketika Acara DPD Selesai, Jokowi Tetap Diberi Tepuk Tangan

Kompas.com - 29/09/2014, 16:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden terpilih Joko Widodo terlambat menghadiri acara satu dasawarsa DPD RI yang digelar di ruang Nusantara IV, Senin (29/9/2014) sore. Pantauan Kompas.com, acara hari ulang tahun institusi perwakilan daerah itu dimulai sejak pukul 14.00 WIB.

Wakil Presiden Boediono, wakil presiden terpilih Jusuf Kalla, Ketua DPD Irman Gusman, dan sejumlah anggota DPD RI telah hadir di ruangan itu sejak awal acara. Namun, Jokowi yang diundang atas statusnya sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak kunjung datang.

Tepat pukul 15.50 WIB, saat acara telah selesai, Jokowi baru datang ke tempat itu. Beruntung, Boediono, Jusuf Kalla, dan sejumlah pejabat DPD lainnya masih berada di ruangan acara.

Dengan menggunakan batik nuansa coklat dan celana hitam, Jokowi masuk ke ruangan acara. Tepuk tangan cukup meriah dari seisi ruangan tersebut menyambut Jokowi.

Jokowi langsung bersalaman dengan Boediono, Jusuf Kalla, dan pejabat DPD lain yang berada di barisan depan. Meski acara sudah selesai, Jokowi, Boediono, Jusuf Kalla masih berbincang satu meja di barisan dekat panggung. Tidak ada lagi acara yang dapat diikuti Jokowi selain lagu penutup.

Terakhir, mereka menggelar sesi foto bersama sebelum bertolak pergi dari lokasi itu. Ulang tahun institusi DPD RI itu bertajuk Keberadaan dan Karya Nyata DPD RI untuk Penguatan Otonomi Daerah dan Kemakmuran Rakyat dalam Bingkai NKRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com