JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun. Operasi tangkap tangan tersebut berlangsung di Perumahan Grand City, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9/2014).
"Tadi juga ada uang dalam bentuk dollar, 30.000 dollar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Menurut Bambang, KPK masih menelusuri asal-usul uang 30.000 dollar AS ini. Saat proses pemeriksaan, Annas mengakui kalau uang tersebut adalah miliknya. Dia membantah uang 30.000 dollar AS tersebut merupakan pemberian pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
Di lain pihak, menurut Bambang, Gulat juga membantah telah menyerahkan uang kepada Annas dalam bentuk dollar AS. "Menurut GM, uang yang diserahkan dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura," ujar Bambang.
Selain uang 30.000 dollar AS, tim KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan kemarin sore. Uang dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura inilah yang menjadi barang bukti dalam kasus Annas.
"Jumlah keseluruhan alat bukti, kalau dikurskan di Indonesia, lebih kurang Rp 2 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Diduga, Gulat memberikan uang kepada Annas terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Gulat menginginkan agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit tersebut dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL).
KPK sebelumnya telah menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah menangkap tangan keduanya dalam operasi tangkap tangan di Cibubur, Jakarta, Kamis. Mereka ditangkap bersama tujuh orang lainnya. Dua di antara tujuh orang yang ikut diamankan tersebut adalah kerabat Annas.
Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam dilakukan, KPK tidak menemukan bukti cukup untuk menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Ketujuh orang tersebut lalu dibebaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.