JAKARTA, KOMPAS.com – Fraksi Partai Amanat Nasional menilai opsi yang ditawarkan Fraksi Partai Demokrat terkait Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan sejumlah syarat bisa menjadi wacana baru untuk memecah kebuntun dalam sidang paripurna, Kamis (25/9/2014).
Oleh karena itu, Fraksi PAN menawarkan agar opsi dari Partai Demokrat itu dibahas terlebih dulu dalam forum lobi. (baca: Dukung Pilkada Langsung, Ini 10 Syarat yang Diminta Demokrat)
“Kepada pimpinan, sebetulnya posisi Partai Demokrat yang tadi disampaikan itu kalau mau diambil keputusan barang kali itu bisa jadi pertimbangan sebelum lobi-lobi fraksi. Usulan Partai Demokrat ini bisa menjadi wacana bisa disetujui atau tidak sehingga bisa lebih mengerucut,” ungkap anggota Fraksi PAN Totok Daryanto.
Totok menilai opsi itu lebih baik dibandingkan dengan kondisi saat ini yang masih terlalu banyak isu yang belum disepakati.
“Ini bisa menjadi wacana disetujui atau tidak, sehingga bisa lebih mengerucut,” katanya.
Sama seperti pandangan pada rapat di tingkat Komisi dan Panja, Fraksi PAN tetap mendukung pelaksanaan Pilkada lewat DPRD. Argumentasi yang disampaikan PAN adalah Pilkada langsung dianggap bukan bagian dari pemilu langsung yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Totok menuturkan, pemilu langsung hanya dimaksudkan untuk pemilu preisden, pemilihan anggota DPR dan DPRD.
“Pilkada langsung justru bertolak dari konstitusi. Kalau ini membuat undang-undang ini sesuai dengan konstitusi, harus diamandemen dulu UUD 1945,” ucap Totok.
Agenda paripurna kali ini akan mengambil keputusan terkait RUU Pilkada. Namun, opsi Pilkada langsung dan tidak langsung dan sejumlah isu lain masih belum disepakati. Jika tidak ditemukan kesepakatan dalam pembahasan, maka akan dilakukan voting.
Fraksi pendukung Pilkada langsung, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Demokrat. Sementara pendukung Pilkada tidak langsung, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PAN, Fraksi PKS, Fraksi PPP, dan Fraksi Partai Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.