JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengaku masih belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas vonis pengadilan tipikor terhadap dirinya. Saat ini, Anas masih istikharah atau mencari petunjuk Tuhan Yang Maha Esa.
"Masih istikharah, kan (putusannya) baru kemarin, jadi masih istikharah," ujar Anas saat ditemui di depan rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Saat itu, Anas baru saja menerima kunjungan kerabat terdekatnya di rumah tahanan KPK. Selain Anas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan pengusaha bernama Teddy Renyut juga menerima tamu.
Anas berkelakar, ia melakukan istikharah bersama Akil dan Teddy.
"Masih istikharah bareng dengan Pak Akil, imamnya Pak Teddy Renyut, zikir dulu," kata Anas.
Seusai mengunjungi Anas, Anna Luthfi Urbaningrum, adik Anas, mengatakan kecewa dengan vonis terhadap kakaknya. Menurut Anna, pihak keluarganya merasa bahwa putusan hakim jauh dari keadilan.
"Tentu keluarga menyesalkan proses dan putusan yang jauh dari keadilan, itu yang keluarga sesalkan. Padahal, kebenaran sudah tersajikan di pengadilan, tetapi keadilan belum kita temui," ujar Anna.
Anna menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada kakaknya. Ia mengatakan, proses selanjutnya tinggal menunggu hasil istikharah yang dilakukan Anas.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, KPK akan mengajukan banding atas putusan Anas. Menurut Bambang, KPK mesti mengajukan banding jika hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa KPK. (Baca: Anas Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Akan Banding)
Majelis hakim menyatakan, Anas terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berulang-ulang. Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mantan anggota DPR itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS atau subsider dua tahun kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
Dalam kasus korupsi, majelis hakim menilai Anas terbukti menerima gratifikasi satu mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, satu mobil Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta, kegiatan survei senilai Rp 478,63 juta, serta uang Rp 116,5 miliar dan 5,22 juta dollar AS (setara Rp 50 miliar).
Uang gratifikasi itu berasal dari fee proyek sarana olahraga terpadu Hambalang dan proyek APBN yang diurus Anas dan M Nazaruddin melalui perusahaan Anugerah Nusantara dan Grup Permai.
Gratifikasi tersebut, menurut majelis hakim, sebagian digunakan Anas untuk kepentingannya dalam pemilihan ketua umum Partai Demokrat saat kongres di Bandung, Mei 2010.
Namun, majelis hakim berpendapat, tidak semua perbuatan Anas yang didakwakan jaksa terbukti. Dari tiga dakwaan yang dibebankan, majelis hakim hanya mengabulkan dua dakwaan, yakni dakwaan pertama mengenai gratifikasi dan dakwaan kedua mengenai pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.