"Majelis hakim tidak sependapat dengan tim jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi, saat membacakan amar putusan Anas, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Penilaian majelis hakim ini langsung disambut sorak sorai para pendukung Anas yang hadir dalam ruang persidangan. Menurut majelis hakim, penilaian apakah seseorang layak atau tidak layak dipilih dalam jabatan publik merupakan kewenangan publik. Hak publik tersebut, menurut hakim, harus dikembalikan kepada publik.
"Sebagai negara demokrasi, hal tersebut harus dikembalikan kepada publik penilaiannya apakah layak atau tidak layak dipilih dalam jabatan publik," ujar hakim Haswandi.
Kendati demikian, hakim menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider yang memuat Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinyatakan terbukti menerima pemberian hadiah atau janji yang patut diduga jika pemberian itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Anas.
Hakim menilai Anas memiliki pengaruh dalam mengatur proyek APBN mengingat jabatannya sebagai Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Politik pada 2005. Pengaruh Anas ini semakin besar setelah dia terpilih sebagai anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi.
Hakim juga menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua. Mengenai lama hukuman terhadap Anas, majelis hakim belum membacakan putusannya.
Sebelumnya, Tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai. Jaksa KPK menduga Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana.
Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010. Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Selain menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.
Atas tuntutan jaksa ini, Anas dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Dalam pleidoinya yang dibacakan pekan lalu, Anas menilai tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat. Tim jaksa KPK, menurut dia, hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazar. Anas juga menilai tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.