JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah menolak usulan Partai Demokrat yang meminta agar uji publik menjadi syarat lulus tidaknya seorang calon kepala daerah dalam RUU Pilkada. Penolakan pemerintah ini atas pertimbangan bahwa uji publik itu justru menjadi ruang politik uang baru.
"Kalau Partai Demokrat menginginkan agar menjadi syarat lolos atau tidak. Kami nilai tidak perlu itu, cukup pemberitahuan bahwa sedang mengikuti uji publik. Ini sikap pemerintah," ujar Gamawan di Kompleks Parlemen, Rabu (24/9/2014).
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menuturkan pemerintah khawatir apabila uji publik dijadikan syarat lolos atau tidaknya seorang calon, maka akan memberikan peluang baru untuk politik uang.
"Nanti ada permainan uang di uji publik. Justru penguji menjadi rentan untuk dibayar," kata dia.
Namun, di luar uji publik, Demokrat mengaku sudah mengakomodir semua usulan partai itu sebagai perbaikan dari pelaksanaan pilkada langsung.
Usulan Partai Demokrat itu seperti efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada, perbaikan atas aturan kampanye terbuka, akuntabilitas pengunaan dana kampanye, larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, meminta agar fitnah dan kampanye hitam dilarang, larangan pelibatan aparat birokrasi, larangan pencopotan aparat birokrasi pasca-pilkada, perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada, dan pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan sempat mengatakan pemerintah sudah memasukan lebih dari 10 klausul perbaikan draft RUU Pilkada untuk model pilkada langsung. Sehingga, dia menilai Partai Demokrat seharusnya tidak perlu lagi menolak pelaksanaan pilkada langsung. (Baca : Ini Perbaikan RUU Pilkada yang Diajukan Pemerintah)
Adapun, pada Rabu siang ini, panja RUU Pilkada menggelar rapat untuk mendengar pandangan mini fraksi terakhir. Pandangan fraksi ini yang terakhir kalinya dilakukan sebelum pengesahan RUU Pilkada di sidang paripurna keesokan harinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.