JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Sinkronisasi Rancangan Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Administrasi Pemerintahan oleh Komisi II DPR menghasilkan keputusan perlunya penambahan ayat pada UU Pemda, apabila pemilihan kepala daerah diputuskan melalui DPRD.
"Ada satu yang prinsipil, jika dipilih oleh DPRD, maka perlu ditambahkan satu ayat baru di dalam UU Pemda," ujar Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar, saat ditemui seusai menggelar rapat di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).
Agun mengatakan, tidak akan ada perubahan dalam undang-undang, apabila dalam RUU Pilkada diputuskan mekanisme pemilihan secara langsung ketika disahkan. Sedangkan, jika pilkada melalui DPRD, maka dalam UU Pemda akan ditambahkan ayat yang mengatur fungsi dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah.
Menurut Agun, kesimpulan tersebut didapat setelah masing-masing pimpinan komisi dan pansus mengutarakan substansi yang dibahas dan mendapat respons dari Menteri Dalam Negeri Gumawan Fauzi yang juga menghadiri rapat tersebut.
"Rapat kali ini juga membahas teknis rapat kerja pada pengambilan keputusan tingkat I RUU Pilkada," kata Agun.
Agun mengatakan, rapat sinkronisasi ini merupakan rapat yang membahas nilai substansi dari masing-masing undang-undang, agar tidak saling tumpang tindih dan menghasilkan keharmonisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.