Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikonfirmasi Rekaman Percakapan Telepon oleh KPK, Bupati Karawang Berdalih Tidak Tahu

Kompas.com - 23/09/2014, 19:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Karawang Ade Swara didengarkan rekaman pembicaraan telepon dalam pemeriksaannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Ade mengaku tidak tahu siapa yang melakukan percakapan tersebut.

"Didengarkan rekaman. Tidak tahu siapa dengan siapa karena ada yang bentuk kata-kata, bukan kalimat," kata Ade seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Selain Ade, KPK juga memeriksa istri Ade, Nurlatifah, yang juga dijerat sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang, Jawa Tengah.

Ade mengatakan, Nurlatifah juga ditanya hal serupa dengan pemeriksaannya oleh penyidik. Ade berharap KPK juga dapat menjerat pidana oknum di PT Tatar Kertabumi atas dugaan pemerasan tersebut.

"Iya (berharap dijerat pidana). Nurani saya berbicara begitu," ujar Ade.

Sebagai informasi, Ade dan Nurlatifah diduga melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Keduanya meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin.

Uang tersebut akhirnya diberikan dalam bentuk dollar sejumlah 424.329 dollar Amerika Serikat. Uang itu menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (17/7/2014) hingga Jumat dini hari. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com