Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbaikan RUU Pilkada yang Diajukan Pemerintah

Kompas.com - 22/09/2014, 17:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) langsung terbaru yang disertai dengan perbaikan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengklaim bahwa saran Partai Demokrat yang menginginkan adanya 10 syarat untuk perbaikan mekanisme pilkada langsung sudah diakomodasi dalam draf terbaru itu. (Baca: Dukung Pilkada Langsung, Ini 10 Syarat yang Diminta Demokrat)

"Kami sudah masukkan semua yang diminta Partai Demokrat. Kami bahkan memasukkan 10 poin lebih terkait perbaikan pilkada langsung," ujar Djohermansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Dia menyebutkan, kelemahan pilkada langsung yang menimbulkan politik berbiaya mahal dapat dicegah dengan melakukan pilkada serentak. Menggelembungnya biaya kandidat, kata dia, juga ditekan dengan pelarangan kegiatan rapat umum, kampanye dialog terbatas, pemasangan media promosi, dan kampanye lewat media.

"Semua akan didanai dari APBN, jadi masuk dalam anggaran pemerintah. Jadi, dengan begitu, kandidat tidak perlu keluar uang banyak," katanya.

Sementara itu, terkait dengan "mahar politik" yang kerap terjadi dalam pencalonan kepala daerah, draf RUU Pilkada memuat sanksi yang lebih tegas. Misalnya, calon kepala daerah yang terbukti memberikan "mahar" akan didiskualifikasi dan dilarang mencalonkan kembali pada periode berikutnya.

"Sedangkan, partai pengusung yang menerima, akan didenda 10 kali lipat dari dana yang diterima," ucap dia.

Untuk isu mengenai pelibatan birokrasi yang kerap dilakukan calon petahana, Djohermanayah menyatakan, pihaknya memberi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasikan calon tersebut. Selain itu, kata dia, calon petahana dilarang membuat program yang berbau kampanye dalam enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

"Calon petahana juga dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum akhir jabatan," tutur Djohermansyah.

Selain itu, RUU Pilkada ini memuat pula kewajiban perlunya dilakukan uji publik terhadap setiap calon sebelum diusung oleh partai politik.

"Kami juga menerapkan e-voting supaya pemilu hemat dan menekan angka kecurangan," tutur dia.

Untuk mencegah terjadinya pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya, pemerintah pun menyiapkan pilkada tunggal, hanya untuk memilih kepala daerah.

"Untuk wakilnya, akan diajukan kepala daerah terpilih kepada pemerintah pusat. Bagi kepala daerah yang ada di kota-kota padat, bahkan bisa punya tiga wakil, apakah itu dari PNS, profesional, atau partai," ucap Djohermansyah.

Dengan perbaikan-perbaikan itu, Djohermansyah menilai opsi baru yang diusulkan Partai Demokrat tidak perlu lagi dilakukan. (Baca: Bahas RUU Pilkada, Demokrat Akan Ajukan Opsi Lain)

"Semua yang diinginkan Demokrat sudah diakomodasi, bahkan lebih. Kami ingin pilkada langsung dengan segudang persoalan bisa menjadi pilkada bersih dan memberikan calon berkualitas," kata dia.

Draf terbaru RUU Pilkada ini akan disampaikan pemerintah pada rapat tim perumus dan tim sinkronisasi pemerintah dengan Panitia Kerja RUU Pilkada di Komisi II DPR RI, Senin sore. Rencananya, pada Selasa (23/9/2014), pemerintah dan DPR akan mengambil keputusan tingkat I sebelum dibawa ke rapat paripurna pada 25 September mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com