Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Ingin Semua Lembaga Sampaikan Pertanggungjawaban ke MPR

Kompas.com - 22/09/2014, 15:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Gerindra mengusulkan penambahan wewenang Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengadakan sidang tahunan. Usulan ini akan dimasukkan dalam pembahasan panitia ad hoctata tertib MPR.

"Yang diusulkan adalah MPR bersidang setiap tahun, di mana semua lembaga negara menyampaikan pertanggungjawabannya, bukan ke MPR, melainkan ke publik," ujar anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (22/9/2014).

Selama ini, kata Martin, lembaga negara, seperti Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, tidak pernah menyampaikan pertanggungjawabannya kepada rakyat. Padahal, kewenangan MPR besar sekali.

"Kami ingin penguatan institusi MPR dalam rangka sistem konstitusi yang pro-rakyat. Jangan sudah terbentuk, kemudian tidak ada lagi hubungannya dengan rakyat," kata Martin.

Khusus untuk Mahkamah Konstitusi, Martin menilai lembaga itu terkesan melangkahi MPR dalam memutuskan judicial review sebuah undang-undang. "Padahal, mereka baru saja diangkat sebagai hakim konstitusi. Harusnya, MPR juga ditanya, artinya MPR juga ditanya soal konstitusi. Yang buat konstitusi kan MPR. Selama ini, MK menafsirkan sendiri," kata Martin.

Rapat paripurna MPR hari ini mengesahkan susunan panitia ad hoc tata tertib MPR. Tata tertib itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). MPR akan mengesahkan rancangan tata tertib pada akhir September 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com