Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wantimpres: Penentang GKI Yasmin Masyarakat Tidak Toleran

Kompas.com - 19/09/2014, 13:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hukum dan HAM, Albert Hasibuan bertemu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (19/9/2014) siang.

Di dalam pertemuan itu, mereka membahas sejumlah kasus diskriminasi agama yang belum tuntas di Indonesia. Salah satunya adalah soal pendirian GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Sesudah pertemuan yang dilakukan tertutup itu, Albert mengungkapkan bahwa kasus di GKI Yasmin sebenarnya sudah memiliki putusan Mahkamah Agung yang mencabut keputusan Wali Kota Bogor untuk membekukan gereja tersebut. Selain itu, sudah adanya rekomendasi dari Ombudsman agar pendirian GKI Yasmin tak dihalangi.

"Tetapi, banyak masyarakat yang menentang. Mereka adalah masyarakat yang tidak toleran," ujar Albert.

Dari pembicaraan dengan Lukman, Albert menjabarkan, kementerian sedang menangani dan berusaha untuk bertemu dengan kelompok penentang itu.

"Dikatakan pula bahwa sebetulnya itu tinggal dilaksanakan saja karena sudah putusan MA. Tetapi mereka masih membutuhkan waktu," kata Albert.

Albert berharap agar kasus ini segera selesai di masa kepemimpinan Lukman Hakim.

"Saat ini beliau tengah menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh. Dulukan tidak ada yang menangani," ujar dia.

GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota. Semenjak saat itu, umat beribadah di halaman gereja dan di jalan. Namun karena selalu mendapat intimidasi, maka umat mengalihkan tempat ibadah di rumah jemaat.

Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut.

Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.

Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin. Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

Sengketa justru semakin meruncing pasca-keluarnya putusan MA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokiran jalan menuju gereja, hingga pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com