Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sekadar Pilih Langsung atau Tidak Langsung

Kompas.com - 17/09/2014, 12:34 WIB


KOMPAS.com - RANCANGAN Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah mendadak menjadi sorotan setelah enam dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat berubah sikap. Dalam rapat konsinyering Panitia Kerja RUU Pilkada pada 2 September lalu, keenam fraksi mengusulkan pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Padahal, pada rapat sebelumnya, yakni pada tanggal 14 Mei, semua fraksi mengusulkan pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, dipilih secara langsung. Justru pemerintah yang tetap pada posisi gubernur dipilih langsung dan bupati/wali kota dipilih oleh DPRD.

Saat mayoritas fraksi berbalik mengusulkan pilkada oleh DPRD, pemerintah justru mengusulkan semua kepala daerah dipilih langsung. Alasannya, ingin mendekati pandangan mayoritas fraksi di DPR yang sejak awal pembahasan pada tahun 2013 bersikukuh menginginkan pilkada tetap secara langsung.

Perubahan sikap enam fraksi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih itu pun mendapat reaksi negatif dari berbagai kalangan. Tidak hanya kalangan masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat, tetapi juga para akademisi turut bersuara menolak sikap fraksi Koalisi Merah Putih.

Kelompok masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan akademisi pun berkoalisi membuat gerakan penolakan pilkada tak langsung. Gerakan penolakan dilakukan dengan berbagai cara, dari diskusi, penyampaian pernyataan sikap, berunjuk rasa, hingga memberikan masukan kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di DPR.

Ajakan untuk menolak pilkada oleh DPRD juga gencar dilakukan di dunia maya. Koalisi Masyarakat Sipil membuat petisi daring (online) untuk meminta dukungan masyarakat menolak pilkada oleh DPRD.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menganggap pilkada oleh DPRD sebagai kemunduran demokrasi. Pilkada oleh DPRD juga dinilai inkonstitusional karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Pemilihan gubernur, bupati, wali kota diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Ayat itu menyebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan di provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Titi mengartikan demokratis dalam konstitusi sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mempersoalkan inkonsistensi yang ditunjukkan mayoritas fraksi di parlemen. Sebab, selama lebih kurang dua tahun pembahasan RUU Pilkada, mayoritas fraksi bersikukuh mengusulkan pilkada secara langsung.

Sementara enam fraksi di parlemen juga kukuh mempertahankan sikap, pilkada oleh DPRD. Hal itulah yang menye- babkan Tim Perumus (Timus) Panja RUU Pilkada harus menyiapkan dua draf RUU Pilkada. Pertama, draf RUU Pilkada dengan pemilihan langsung, dan kedua draf RUU Pilkada dengan pemilihan oleh DPRD.

Wakil Ketua Panja RUU Pilkada Komisi II Khatibul Umam Wiranu menjelaskan, Timus membuat dua draf RUU Pilkada karena mekanisme pemilihan akan berpengaruh pada pengaturan lainnya. Hal itu di antaranya pengaturan soal penyelenggara, tahapan, dan penanganan sengketa akan berbeda antara pilkada langsung dan pilkada oleh DPRD.

Keputusan Timus menyusun draf RUU Pilkada langsung dan RUU Pilkada oleh DPRD juga dikritisi kalangan masyarakat sipil. DPR dianggap tidak mempunyai itikad baik untuk memajukan demokrasi.

Pertentangan soal RUU Pilkada yang mengemuka akhirnya sebatas mekanisme pemilihan, pilkada langsung atau pilkada oleh DPRD. Padahal, sebenarnya banyak persoalan pilkada yang membutuhkan jalan keluar.

Salah satunya soal kapasitas kepala daerah. Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti R Zuhro menjelaskan, pilkada tidak bisa dilepaskan dari pelaksanaan otonomi daerah sejak tahun 1999. Otonomi di daerah menuntut munculnya kepala daerah yang memiliki kapasitas. Kepala daerah betul-betul mampu membawa daerah makmur, maju, dan rakyatnya berdaya sesuai tujuan otonomi daerah.

Pilkada oleh DPRD yang diterapkan sejak 1999-2004 dianggap tidak berhasil memunculkan pemimpin daerah yang mumpuni. Dalam Naskah Akademik RUU Pilkada yang disusun pemerintah disebutkan, pemilihan oleh DPRD memunculkan problem kapasitas dan akseptabilitas.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com