Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan Tata Tertib DPR Diwarnai Debat dan "Walk Out" PDI-P

Kompas.com - 16/09/2014, 16:24 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan tata tertib DPR akhirnya disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (16/9/2014), di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Meski demikian, pengesahan diwarnai silang pendapat dan walk out dari Fraksi PDI Perjuangan.

Anggota panitia khusus peraturan DPR tentang tata tertib dari Fraksi PDI-P, Honing Sanny, mengatakan bahwa partainya menolak pengesahan peraturan tersebut pada hari ini karena masih ada proses uji materi (judicial review) yang berjalan di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). PDI Perjuangan walk out karena tidak ingin terlibat dalam pengambilan keputusan pengesahan peraturan DPR tentang tata tertib tersebut.

"Masih ada UU MD3 yang kental memuat alasan politis sebelum dan pasca pilpres. Karena kami tak ikut dalam pengambilan keputusan tata tertib, maka kami akan walk out," kata Honing.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoto yang memimpin rapat paripurna tidak berusaha mencegah. Ia menghargai pilihan politik yang diambil oleh Fraksi PDI-P.

"Betapapun saya ingin mencegah, tangan saya tidak mampu mencapai karena saya bukan petugas PDI-P. Kita hargai, ini pandangan politik," kata Priyo.

Selain Fraksi PDI-P, Fraksi PKB dan Fraksi Hanura juga memberikan catatan sebelum peraturan itu disahkan. Kedua fraksi itu meminta pimpinan DPR mempertimbangkan proses uji materi UU MD3 yang masih berlangsung di MK. Kalaupun pengesahan tetap dilakukan, tetapi kemudian MK mengabulkan permohonan uji materi UU MD3, maka peraturan DPR tentang tata tertib ini diminta untuk disesuaikan. "Saya pikir penyesuaian itu otomatis," ujar Priyo.

Pengesahan peraturan ini juga diwarnai sebuah insiden saat Honing mempertanyakan keberadaan Pasal 15 dalam peraturan tersebut. Ia menuding ada kesengajaan menghilangkan pasal yang mengatur fraksi tidak dapat memecat anggotanya di parlemen sebelum ada putusan hukum yang jelas.

Benny K Harman selaku Ketua Panitia Khusus Peraturan DPR tentang Tata Tertib menampik raibnya pasal tersebut. Ia memastikan bahwa pasal itu tetap ada di dalam peraturan DPR tentang tata tertib tersebut. "Ada kesalahan teknis, bukan dihapus, ini kelemahan teknologi. Bisa kita atasi," ucap Benny.

Silang pendapat terjadi karena partai dalam Koalisi Merah Putih ingin pengesahannya segera dilakukan. Pertimbangannya karena semua perdebatan telah diselesaikan di tingkat rapat pansus peraturan DPR tentang tata tertib. Pengesahan akhirnya dilakukan setelah Fraksi PDI-P, Hanura, dan PKB menyampaikan catatannya.

Peraturan tata tertib ini mengatur beberapa hal, di antaranya mengenai pimpinan DPR yang dipilih secara langsung oleh anggota DPR dengan sistem paket untuk satu periode (lima tahun). Pergantian pimpinan harus melalui mekanisme keputusan rapat paripurna sehingga pergantiannya tidak dilakukan tanpa melalui pengambilan keputusan dalam paripurna DPR.

Dalam peraturan tata tertib ini juga diatur mengenai kewenangan komisi menjalankan fungsi legislasi. Keberadaan Badan Legislasi (Baleg) DPR direformulasi untuk menghindari tumpang tindih dan disharmonisasi.

Untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tugas Badan Anggaran (Banggar) dianggap tidak terlepas dari tugas komisi. Karena alasan itu, peraturan tata tertib DPR mengatur adanya unsur pimpinan komisi dalam keanggotaan Banggar DPR.

Selanjutnya, dalam peraturan tata tertib ini juga tercantum mengenai peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjaga integritas lembaga dan anggota DPR serta menjamin agar anggota DPR tidak menjadi obyek perlakuan tidak wajar berdasarkan aduan masyarakat. Namun, MKD tetap tidak berada pada posisi untuk melindungi anggota DPR yang terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan.

Terkait penguatan kelembagaan DPR, peraturan tata tertib DPR juga menyempurnakan dan menetapkan kelembagaan Badan Keahlian DPR yang harus terbentuk paling lama enam bulan setelah peraturannya disahkan. Keberadaan Badan Keahlian DPR dibentuk untuk mendukung penyediaan data guna menunjang berjalannya proses check and balances.

Di samping penguatan kelembagaan, norma baru yang terkait dengan anggota DPR adalah hak anggota DPR terkait imunitas, hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, hak pengawasan, dan hak melakukan sosialisasi Undang-Undang.

"Hak imunitas diberikan agar anggota DPR tidak dihantui ketakutan oleh kriminaslisasi karena ucapan atau tindakan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPR," kata Benny.

Rancangan peraturan DPR tentang tata tertib diusulkan oleh 105 anggota DPR dan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah pada 21 Agustus 2014. Pembahasan rancangan peraturan DPR tentang tata tertib diserahkan kepada panitia khusus yang beranggotan 30 anggota DPR. Penetapan pansus dilakukan melalui rapat paripurna DPR pada 26 Agustus 2014 dengan agenda pembentukan pansus.

Laporan perubahan peraturan DPR tentang tata tertib sebelumnya telah diputuskan dalam rapat pansus tata tertib DPR, 11 September 2014. Pendapat akhir mini setiap fraksi disampaikan sebelum pengambilan keputusan tingkat I. Pada intinya, Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra menyetujui peraturan tata tertib ini disahkan. Seluruh fraksi partai dalam Koalisi Merah Putih ini menilai peraturan tata tertib DPR telah memenuhi norma dalam rangka memperkuat eksistensi DPR sebagai representasi rakyat.

Sementara itu, Fraksi PDI-P, PKB, dan Hanura menolak untuk melanjutkan pembahasan peraturan tata tertib DPR di rapat paripurna. Alasannya, proses uji materi terhadap UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com