JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III PPP memutuskan, mengangkat Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum PPP yang baru. Rapimnas pun mengamanatkan agar penetapan Emron tersebut dapat segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Mengamanatkan kepada DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekjen Romahurmuziy untuk mendaftarkan perubahan susunan pengurus DPP PPP ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Wakil Sekjen PPP Ichsan Muchsin di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Emron menggantikan posisi Suryadharma Ali yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP. Keputusan pemberhentian itu diambil di dalam rapat pengurus harian (RPH) DPP PPP pada 9 September lalu.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim, pemecatan Suryadharma itu sebenarnya untuk menjaga kehormatan partai. PPP, lanjut dia, tidak ingin terbelenggu atau tersandera dengan status tersangka yang menjerat Suryadharma. (baca: Lukman Hakim: Suryadharma Dipecat karena Tidak Mau Mengundurkan Diri)
Namun, Suryadharma merasa masih menjabat ketua umum. Ia menganggap pemecatannya tidak sah. Bahkan, mantan Menteri Agama itu mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap sejumlah petinggi partari tersebut karena dianggap tidak menaati AD/ART parpol. (Baca: Dilengserkan dari Ketum, Suryadharma Pecat Emron, Suharso, Lukman Hakim, dan Romy)
Ketua Majelis Syariah PPP Kiai Maimun Zubair menyesalkan terjadinya perpecahan di tubuh partainya untuk kedua kalinya. Ia meminta agar kembali terjadi perdamaian. (baca: Kiai Maimun Sesalkan PPP Kembali Pecah)