Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pengurus PPP Dipecat, Sekjen Sebut Suryadharma Tak Paham Organisasi

Kompas.com - 13/09/2014, 08:58 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyatakan, langkah Suryadharma Ali yang memberhentikan sejumlah pengurus dan kader PPP adalah tidak sah. Suryadharma dianggap tak memiliki legitimasi dalam mengeluarkan keputusan setelah dipecat sebagai Ketua Umum PPP beberapa hari lalu.

"Suryadharma sudah tidak memiliki legitimasi yuridis, faktual, maupun moral untuk melakukan langkah-langkah organisasi sebagai ketua umum," kata Romahurmuziy dalam siaran pers, Sabtu (13/9/2014).

Ia menegaskan, rapat ke-18 pengurus harian DPP PPP telah memecat Suryadharma sebagai Ketua Umum PPP. Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPP PPP nomor 077/SK/DPP/P/IX/2014 tanggal 11 September 2014. (Baca: Suryadharma Ali Dipecat dari Posisi Ketua Umum PPP)

Suryadharma juga dianggap tak lagi memiliki legitimasi faktual karena tak mendapat dukungan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP se-Indonesia. Mayoritas pengurus harian DPP PPP juga tidak mendukungnya.

"Tidak adanya legitimasi moral karena Suryadharma telah nyata melanggar penggunaan kaidah umum berorganisasi yang baik, menabrak seluruh aturan berorganisasi dengan menjadikan AD/ART partai adalah dirinya, the rule is me," ujar Romahurmuziy.

Ia melanjutkan, pemberhentian keanggotaan partai sesuai Pasal 4 ART PPP harus melalui serangkaian proses, yakni memberikan surat peringatan maksimal tiga kali dalam kurun waktu satu bulan. Sedangkan dalam Pasal 10 ART PPP juga diatur mengenai pemberhentian anggota PPP harus melalui mekanisme rapat pengurus harian.

Romahurmuziy menegaskan, semua aturan yang harus dilakukan sebelum memberhentikan anggota partai itu tak dilakukan oleh Suryadharma.

"Suryadharma nyata tidak paham organisasi. Apa pun SK yang diterbitkan Suryadharma adalah ilegal, batal demi hukum, dan tidak pernah dikenal dalam administrasi DPP PPP," pungkasnya.

Sebelumnya, Suryadharma mendatangi kantor DPP PPP, Jumat (12/9/2014) sore, dan menyatakan bahwa pemberhentian dirinya tak sah. Ia lantas menyebut memecat tiga Wakil Ketua Umum PPP, yaitu Emron Pangkapi, Suharso Manoarfa, dan Lukman Hakim Saifuddin, serta Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy.

Selain empat nama itu, Suryadharma juga memecat enam Ketua DPP, yaitu Ermalena Muslim, Reni Marlinawati, Aunur Rofik, Rusli Effendi, Yusroni Yazid, dan Hizbiyah Rohim. (Baca: Dilengserkan dari Ketum, Suryadharma Pecat Emron, Suharso, Lukman Hakim, dan Romy)

Aksi saling pecat di internal PPP bukan kali ini saja terjadi. Pada April lalu, mereka juga saling pecat terkait sikap Suryadharma yang mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Belakangan, mereka berdamai dan jabatan masing-masing dikembalikan seperti semula. (Baca: Suryadharma Pecat Waketum PPP dan Empat Ketua DPW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com