Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Rahasia Negara Dinilai Tidak Perlu Dilanjutkan

Kompas.com - 12/09/2014, 13:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dinilai tidak perlu dilanjutkan karena tidak dibutuhkan. Selain latar belakang pengusulannya bertentangan dengan demokrasi, Indonesia telah memiliki UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prinsip-prinsip rahasia negara di dalamnya memadai.

”Pasal 17 undang-undang itu secara tak langsung menunjukkan informasi publik yang harus dirahasiakan negara,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) John Fresly dalam diskusi dan peluncuran kajian Undang-Undang Rahasia Negara di Dunia, Kamis (11/9), di Jakarta.

Dalam Pasal 17, informasi publik yang dirahasiakan antara lain informasi yang menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

Pasal 18 Ayat 1 berisi informasi-informasi publik yang terbuka, seperti putusan badan peradilan, laporan pengembalian uang hasil korupsi, rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum, dan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan.

”Anggota legislatif hanya perlu uji konsekuensi dan uji publik terhadap implementasi pasal tersebut. Evaluasi penerapan isi keseluruhan UU KIP selama empat tahun terakhir juga dibutuhkan,” ujar John.

Direktur Institute For Defense, Security, and Peace Studies Mufti Makarim mengatakan hal serupa. Evaluasi UU KIP seharusnya dilakukan pemerintah. ”Isu-isu yang termasuk rahasia negara perlu lebih spesifik disebutkan. Belum semua isu dalam Pasal 17 itu sesuai konteks rahasia negara,” ujar Mufti.

Menurut dia, yang dimaksud rahasia negara antara lain menyangkut kepentingan strategis negara dan aktivitas intelijen.

Direktur Program Imparsial Al Araf mengemukakan, RUU Rahasia Negara tidak dibutuhkan lagi karena Indonesia sudah demokratis. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi. Dia juga menyarankan dilakukan evaluasi terhadap UU KIP. Setelah itu, pengaturan informasi yang tergolong rahasia negara bisa dilakukan melalui pembuatan peraturan teknis.

Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, menambahkan, pekerja pers telah memiliki acuan terkait informasi yang termasuk rahasia negara. ”Mereka juga memiliki sensitivitas,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com