Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RUU Pilkada, Putusan MA atas Sengketa Pilkada Bersifat Final dan Mengikat

Kompas.com - 11/09/2014, 17:29 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Draft Rancangan Undang-undang Pilkada yang masih dibahas di DPR menyebutkan keberatan atau perselisihan terhadap hasil pilkada tidak akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Pihak yang keberatan akan ditangani oleh Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat.

"Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat," bunyi ayat 3 pasal 28 RUU tersebut.

Ketentuan tentang hal itu terdapat dalam Pasal 28 RUU Pilkada. Adapun bunyi Pasal 28 ayat 2 mengatakan: "Mahkamah Agung memutus keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan calon oleh Mahkamah Agung yang penyampaiannya dapat melalui Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung."

Kemudian dalam ayat 3, mengatakan Putusan MA dalam perihal keberatan oleh calon bersifat final dan mengikat. Dalam ayat 4 dinyatakan Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah diterima oleh calon, DPRD provinsi, Presiden dan Menteri Dalam Negeri dalam waktu  paling lama 3 (tiga) hari sejak selesai diucapkan.

Setelah MA memutuskan keberatan hasil Pilkada yang dilakukan oleh DPRD, maka DPRD melakukan pemilihan lanjutan. Dalam Pasal 29 ayat 1 dikatakan "Rapat Paripurna Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) untuk melaksanakan kegiatan pembahasan hasil uji publik dan penetapan hasil pemilihan sesuai putusan Mahkamah Agung".

Lebih jauh, dalam Pasal 30 RUU Pilkada menerangkan apabila Putusan MA menolak gugatan calon, maka Rapat Paripurna tahap II menetapkan hasil pemilihan, sementara jika mengabulkan permohonan gugatan maka DPRD melaksanakan Putusan MA.

Terkait adanya indikasi atau dugaan kecurangan melalui politik uang dalam Pilkada oleh DPRD, dalam Pasal 31 menekankan jika ada calon yang terbukti melakukan politik uang maka dilakukan pemilihan ulang. Adapun calon yang melakukan politik uang tersebut dengan sendirinya gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan ulang DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com