JAKARTA, KOMPAS.com - Draft Rancangan Undang-undang Pilkada yang masih dibahas di DPR menyebutkan keberatan atau perselisihan terhadap hasil pilkada tidak akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Pihak yang keberatan akan ditangani oleh Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat.
"Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat," bunyi ayat 3 pasal 28 RUU tersebut.
Ketentuan tentang hal itu terdapat dalam Pasal 28 RUU Pilkada. Adapun bunyi Pasal 28 ayat 2 mengatakan: "Mahkamah Agung memutus keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan calon oleh Mahkamah Agung yang penyampaiannya dapat melalui Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung."
Kemudian dalam ayat 3, mengatakan Putusan MA dalam perihal keberatan oleh calon bersifat final dan mengikat. Dalam ayat 4 dinyatakan Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah diterima oleh calon, DPRD provinsi, Presiden dan Menteri Dalam Negeri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak selesai diucapkan.
Setelah MA memutuskan keberatan hasil Pilkada yang dilakukan oleh DPRD, maka DPRD melakukan pemilihan lanjutan. Dalam Pasal 29 ayat 1 dikatakan "Rapat Paripurna Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) untuk melaksanakan kegiatan pembahasan hasil uji publik dan penetapan hasil pemilihan sesuai putusan Mahkamah Agung".
Lebih jauh, dalam Pasal 30 RUU Pilkada menerangkan apabila Putusan MA menolak gugatan calon, maka Rapat Paripurna tahap II menetapkan hasil pemilihan, sementara jika mengabulkan permohonan gugatan maka DPRD melaksanakan Putusan MA.
Terkait adanya indikasi atau dugaan kecurangan melalui politik uang dalam Pilkada oleh DPRD, dalam Pasal 31 menekankan jika ada calon yang terbukti melakukan politik uang maka dilakukan pemilihan ulang. Adapun calon yang melakukan politik uang tersebut dengan sendirinya gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan ulang DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.