JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dimyati Natakusumah mengaku tidak sepakat dengan pemecatan Suryadharma Ali sebagai ketua umum partainya. Menurut Dimyati, pemecatan itu ilegal dan menabrak aturan internal PPP.
Dimyati menjelaskan, pemberhentian Suryadharma hanya dapat dilakukan dalam forum resmi muktamar. Pemecatan yang dilakukan Pengurus Harian DPP PPP dianggapnya baru sah jika Suryadharma mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau adanya putusan hukum tetap terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Suryadharma.
"Hal lainnya tidak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan ketua umum. Tidak bisa pakai hukum rimba, ketua umum dipecat pengurus harian, yang bisa hanya forum muktamar," kata Dimyati, saat dihubungi, Rabu (10/9/2014).
Dimyati menduga, pengurus harian memecat Suryadharma karena memiliki persekongkolan untuk tujuan politik tertentu. Ia berharap pemecatan itu akan diluruskan di forum muktamar tanpa perlu membawanya ke jalur hukum.
"Mereka yang memecat ketua umum itu sudah makar dan kudeta. Persekongkolan jahat. Mereka ingin jadi penguasa partai tanpa melalui muktamar," ujarnya.
Sebelumnya, DPP PPP memecat Suryadharma sebagai Ketum PPP setelah dianggap telah melanggar anggaran rumah tangga PPP Pasal 10 ayat 1 huruf c dan d. (baca: Emron Pangkapi Jadi Plt Ketua Umum PPP)
Pemecatan itu dilakukan lantaran mantan Menteri Agama itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Status hukum itu dinilai mampu membatasi ruang gerak dan fungsi Suryadharma sebagai ketua umum partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.