Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usulkan Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Melakukan Politik Uang

Kompas.com - 09/09/2014, 15:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan, muncul usulan dari sejumlah fraksi untuk memberikan sanksi tegas kepada calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang. Sanksi tegas itu akan diberikan sampai pada diskualifikasi sebagai calon kepala daerah.

"Harus ada penambahan satu pasal, kepala daerah yang melakukan money politics langsung didiskualifikasi, dibatalkan, dicari calon baru lagi," kata Khatibul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Dalam RUU Pilkada, kata Khatibul, diusulkan juga peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan politik uang dalam pilkada. Ia yakin aturan ini mampu menekan politik uang yang terjadi di hampir semua pilkada.

Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menyatakan bahwa pilkada melalui DPRD akan memudahkan pengawasan dan menepis praktik politik uang. Pasalnya, jumlah anggota DPRD lebih sedikit sehingga mudah ditelusuri semua dugaan terkait politik uang di dalamnya.

"Lebih mudah mana? Mengawasi rakyat yang jumlahnya banyak, atau mengawasi anggota DPRD yang bisa kita pantau, alamatnya jelas, orangnya jelas," ujar Agun.

Pembahasan RUU Pilkada mengalami perdebatan panjang, terutama mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Koalisi Merah Putih ingin agar kepala daerah dipilih oleh DPRD seperti zaman Orde Baru dengan berbagai alasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com