JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Program Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengkritik sikap partai politik yang ingin mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Nanto menganggap masalah utama RUU tersebut bukan soal mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung atau oleh DPRD.
Ia melihat embrio masalah itu ada pada masing-masing parpol yang membudayakan politik uang saat pengusungan calon kepala daerah.
"Untuk merekrut kader, mereka (partai) sudah tetapkan dulu maharnya berapa. Kalau mahar rendah, maka tidak akan diusung. Ini kan sistem yang mendorong maraknya politik uang. Jadi benarkan dulu sistem dan mekanisme di partai, bukan undang-undangnya yang diganti," kata Nanto dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Nanto juga mengkritik anggapan pilkada oleh DPRD bisa menghemat penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, biaya pemilu besar karena perilaku partai yang menggelontorkan uang kepada pemilih. Selain itu, parpol kerap menggelar kampanye besar-besaran yang tidak efektif untuk menyampaikan visi-misi ke rakyat.
"Jadi partai-partai itu sendiri yang membuat ongkos politik itu mahal. Jangan salahkan juga rakyat yang mau terima uang," ucap Nanto.
Untuk itu, Nanto mengharapkan adanya pembenahan kesadaran politik di Indonesia dari seluruh aspek, baik dari partai politik maupun rakyat sebagai pemilih.
Hasil keputusan Rapat Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi sebagai rapat pengganti Badan Musyawarah di ruang pimpinan DPR, Senin (8/9/2014), RUU Pilkada akan disahkan pada 25 September 2014 atau sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan periode 2009-2014.
"Penyempurnaan RUU Pilkada akan terus dilakukan oleh Panitia Kerja dan Tim Perumus DPR RI hingga tanggal 23 September 2014. Hasil dari Panja dan Timus akan dibawa ke rapat paripurna tanggal 25 September 2014 untuk disahkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.