JAKARTA, KOMPAS.com — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Setelah aturan soal syarat pernikahan berdasarkan hukum agama, kini aturan soal batas umur pernikahan diuji. MK menyelenggarakan pemeriksaan pendahuluan gugatan tersebut di Gedung MK, Senin (8/9/2014).
Uji materi itu diajukan Indri Oktaviani, FR Yohana Tatntiana W, Dini Anitasari, Sa’baniah, Hidayatut Thoyyibah, Ramadhaniati, dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA). Mereka mengajukan uji materi Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
Ayat (1) berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun."
Adapun ayat (2) berbunyi "Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita."
Pemohon berpendapat, aturan tersebut telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan sehingga mengakibatkan perampasan hak-hak anak, terutama hak untuk tumbuh dan berkembang. Mereka mengacu pada Pasal 28B dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Masalah lain, aturan itu dinilai mengancam kesehatan reproduksi dan menimbulkan masalah terkait pendidikan anak. Selain itu, menurut pemohon, adanya pembedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan telah menimbulkan diskriminatif.
Dalam permohonannya, mereka meminta batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.
Setelah mendengar gugatan pemohon, majelis hakim konstitusi menyarankan agar pemohon memperbaiki berkas permohonan. Hakim MK Aswanto mengoreksi, dengan tidak menyertakan kerugian konstitusional yang ditimbulkan, pihaknya akan sulit mempertimbangkan untuk menerima gugatan.
“Ini maunya kan batas usia minimal bagi perempuan jadi 18 tahun, harus dicantumkan dulu pelanggaran konstitusional yang terjadi bila batas minimalnya 16 tahun. Kerugian konstitusionalnya belum secara konkret diurai. Ini harus ditonjolkan biar kami bisa mempertimbangkan,” kata Aswanto.
Majelis hakim meminta kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan selambat-lambatnya dalam waktu dua minggu ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.