“Perubahan sikap ini menimbulkan pertanyaan. Saya kira jawabannya itu utk sementara, bahwa mereka kalah di pilpres kemudian ingin memperluas kekuasaan di daerah,” kata politisi Partai Hanura Erik Satya Wardhana saat berbincang dengan Kompas.com, di Jakarta, Sabtu (6/9/2014).
Erik menilai, pilkada seharusnya dapat mengakomodir keinginan masyarakat dalam menentukan kepala daerah yang mereka anggap ideal. Kendati demikian, bukan berarti usulan pilkada dengan mekanisme itu dianggap tidak sah secara konstitusional.
“Secara konstitusional tidak, tapi secara rasional, secara substantif itu menutup atau mengurangi ruang bagi rakyat utk mengusulkan, memilih calon kepala daerah yang kompeten, qualified, yang punya komitmen untuk melakukan perubahan secara revolusioner,” ujarnya.
Saat ini, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tengah dibahas oleh Panja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan Kementerian Dalam Negeri. Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih sepakat pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sementara itu, Fraksi PDI-P, Hanura, dan PKB tetap menginginkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.