JAKARTA, KOMPAS.com - Efisiensi anggaran dinilai tidak dapat menjadi alasan pemilihan kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejumlah pakar hukum dan politik justru beranggapan bahwa pemborosan anggaran yang terbesar berasal dari proses pencalonan kepala daerah oleh partai politik.
"Seolah-olah, demokrasi membuat pemborosan anggaran. Apa memang demikian?" ujar Direktur Puskapol UI Sri Budi Eko Wardani, saat ditemui dalam konferensi pers penolakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).
Menurut Sri, biaya yang dikeluarkan partai politik untuk pencalonan kepala daerah bisa tidak terbatas. Bahkan, estimasi biaya pencalonan bisa melampui biaya penyelenggran, yaitu miliaran hingga triliunan.
Sri mengatakan, proses pencalonan kepala daerah oleh partai politik selama ini selalu dilakukan dengan transaksional dan pragmatis. Sri kemudian menjelaskan permasalahan pokok yang terjadi, sebenarnya bukan pada pilkada langsung atau tidak. Menurut Sri, permasalahan utama terdapat pada proses internal parpol.
"Karena keluarkan biaya mahal, kepala daerah jadi butuh uang, dan akhirnya kolusi saat mendapat jabatan," kata Sri.
Pakar hukum tata negara Refly Harun juga berpendapat soal efisiensi anggaran sebagai alasan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Menurut Refly, justru pemborosan bisa terjadi dalam urusan money politic.
Refly mengatakan, proses pemilihan langsung bisa dilakukan serempak, digabung dengan biaya APBN, dan melalui manajemen elektoral yang baik. Dengan demikian, anggaran yang digunakan dalam pilkada semakin ringan.
Sedangkan untuk kemungkinan money politic, menurut Refly, tidak ada yang dapat menjamin DPRD tidak melakukan hal itu, meskipun kepala daerah dipilih oleh DPRD. "Justru bisa langsung direct," kata Refly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.