JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa kali melakukan kunjungan kerja ke luar negeri untuk tugas kenegaraan. Namun, dalam dua kali kunjungannya itu, dua kali pula menteri di kabinetnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sebut saja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar. (Baca: KPK Tetapkan Jero Wacik Tersangka)
Ketika Jero ditetapkan sebagai tersangka, Presiden SBY sedang dalam kunjungan kerja ke Singapura. Lantaran tidak berada di Tanah Air, SBY pun mengaku terkejut mendengar kabar itu. (Baca: Presiden SBY Terkejut Jero Wacik Jadi Tersangka)
Tak ayal, sepulangnya dari Singapura, Kamis (4/9/2014), SBY berencana membahas "nasib" Jero di Kabinet Indonesia Bersatu II dalam Sidang Kabinet Paripurna keesokan harinya, Jumat (5/9/2014). Jero pun mengaku sudah mempersiapkan surat pengunduran dirinya dalam kabinet.
Tak hanya Jero, publik tentu tidak lupa mengenai penetapan status Menteri Agama Suryadharma Ali pada 22 Mei 2014. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada tahun 2012-2013.
Sama seperti Jero, Suryadharma pun ditetapkan KPK sebagai tersangka ketika Kepala Negara sedang berkunjung ke Manila. Ketika itu SBY baru mengetahui kabar pembantunya itu jadi tersangka. (Baca: Masih di Manila, Presiden Belum Tahu Penetapan Tersangka Suryadharma Ali).
Suryadharma tidak langsung mengundurkan diri sebagai Menteri Agama. Ketika menemui SBY di Istana Bogor, ia hanya menyerahkan persoalan tersebut kepada SBY. (Baca: Bertemu Presiden, Suryadharma Mengundurkan Diri sebagai Menag)
Pasca-penetapan menjadi tersangka, para menteri itu belum langsung mengajukan pengunduran dirinya lantaran Kepala Negara sedang tidak di Tanah Air. Mereka baru menghadap Presiden keesokan hari setelah Presiden tiba.
Selain memiliki kesamaan itu, para menteri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada saat Presiden sedang berada di luar negeri adalah mereka sama-sama petinggi partai politik pendukung pemerintahan SBY. Jero adalah Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat dan Suryadharma masih tercatat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.
Nasib berbeda dialami Andi Mallarangeng, ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olehraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember dua tahun lalu. Ketika itu, Andi masih tercatat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. (Baca: KPK Tetapkan Andi Mallarangeng Tersangka Hambalang)
Ketika Andi ditetapkan sebagai tersangka, SBY sedang berada di tanah air. Ia pun sehari kemudian langsung menghadap SBY dan mengajukan pengunduran diri. (Baca : Tersangka, Andi Mallarangeng Mundur dari Jabatan Menpora)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.