"Belum dapat laporan. Kalau mau Pansus, nanti ke semua pimpinan dulu. Kalau memenuhi syarat baru kami bawa ke paripurna," kata Marzuki, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Marzuki mengatakan, jika pimpinan DPR belum menerima dan menyetujui, Pansus Pilpres yang akan menyelidiki dugaan kecurangan dalam selama proses Pilpres 2014 tersebut, belum bisa dijalankan.
Sebelumnya Komisi II DPR RI merekomendasikan pembentukan Pansus Pilpres setelah melakukan evaluasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari evaluasi tersebut ditemukan sejumlah catatan kekurangan pelaksanaan pilpres. Salah satunya banyaknya penyelenggara pemilu yang dinyatakan melanggar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.