Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Banding, Atut Juga Banding Divonis 4 Tahun

Kompas.com - 02/09/2014, 15:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah, melalui pengacaranya Tubagus Sukatma menyatakan kliennya akan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Tim pengacara Atut menempuh langkah hukum banding sebagai upaya dalam menanggapi KPK yang lebih dulu menyatakan akan banding. (baca: Kecewa Vonis Atut, KPK Banding)

"Kami dalam posisi mengikuti proses, jika pun JPU (jaksa penuntut umum KPK) banding, maka kami akan lakukan upaya yang sama," kata Sukatma melalui pesan singkat, Selasa (2/9/2014).

Sukatma mengatakan bahwa tim pengacara Atut memiliki fakta hukum kuat yang dapat membebaskan Atut dari jeratan hukum.

Selain itu, tim pengacara akan menjadikan dissentiong opinion atau pendapat berbeda satu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai bahan dalam mengajukan banding.

Hakim Alexander Marwata menyampaikan pendapat berbeda dalam memutus perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak yang menjerat Atut.

Menurut Alexander, Atut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. Menurut Alexander, Atut harus dibebaskan. (baca: Beda Pendapat, Hakim Alexander Nilai Atut Seharusnya Dibebaskan)

Meski demikian, pendapat berbeda hakim Alexander ini tidak menjadikan Atut bebas demi hukum. Pendapat ini menjadi satu kesatuan dengan vonis majelis hakim yang menyatakan Atut terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait dengan sengketa pilkada Lebak.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Atut dihukum 10 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com