JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Brigjen (Pol) Didik Purnomo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri.
"Diperiksa sebagai tersangka kasus simulator SIM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (2/9/2014).
Setibanya di Gedung KPK, Didik enggan berkomentar atas pertanyaan wartawan.
Pada Selasa (26/8/2014) lalu, Didik sudah memenuhi panggilan perdananya sebagai tersangka. KPK menetapkan Didik sebagai tersangka sejak dua tahun lalu.
Penetapan Didik sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan mantan Kakorlantas Irjen (Pol), Djoko Susilo, sebagai tersangka. Kini, Djoko menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun penjara.
Namun, hingga kini, KPK belum menahan Didik. Mengenai kemungkinan penahanan Didik seusai diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Priharsa mengatakan bahwa penahanan seseorang tergantung pertimbangan penyidik.
"Tergantung pertimbangan obyektif dan subyektif dari penyidiknya," kata dia.
Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM. Dia juga diduga menerima sejumlah uang dari rekanan terkait proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.