JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI akhirnya merekomendasikan pembentukan pansus pilpres untuk menyelidiki sejumlah kejanggalan dalam proses pilpres 2014. Hal ini dinyatakan dalam kesimpulan hasil rapat dengar pendapat Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang evaluasi pilpres, Senin (1/9/2014).
"Komisi II DPR merekomendasikan pembentukan pansus pilpres dilakukan untuk melakukan penyelidikan terkait data-data pemilih, proses penghitungan dan pergerakan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke KPU, serta penggunaan anggaran hingga IT yang digunakan," kata Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa ketika membacakan kesimpulan rapat.
Rekomendasi ini diambil setelah KPU dan Bawaslu memberikan penjelasan tentang proses pilpres hingga keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil pilpres. Dalam rapat sebagian besar anggota komisi menyetujui pembentukan pansus. Penolakan datang dari fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Arif Wibowo.
"Mewakili fraksi partai, PDI-P tidak menerima kesimpulan di angka kedua (pembentukan pansus). Pertama menyangkut urgensi, kedua kita tidak mau terus menerus terlibat dalam hiruk pikuk. Kami memandang tidak ada urgensinya," kata Wakil Ketua Komisi II itu.
Selain itu kesepakatan rapat juga memutuskan menerima penjelasan KPU dan Bawaslu secara umum dengan beberapa catatan.
"Masih didapati kekurangan dalam pelaksanaannya. Kekurangan ini diharapkan menjadi referensi dalam pelaksanaan pilpres mendatang," ujar Agun.
Di sisi lain, menanggapi hasil rapat evaluasi, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengapresiasi langkah parlemen untuk memperbaiki proses pemilu yang akan datang.
"KPU mendukung apapun upaya untuk mengungkapkan kebenaran," ujar Husni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.