Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggunakan Kursi Roda, Amran Ikuti Tes Calon Hakim Agung di DPR

Kompas.com - 01/09/2014, 12:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Lima calon hakim agung mengikuti tes pembuatan makalah di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2014). Dari kelima calon itu, salah satunya adalah Amran Suadi, yang datang ke ruang rapat Komisi III DPR dengan menggunakan kursi roda.

Amran adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Jawa Timur. Ia lolos seleksi oleh Komisi Yudisial (KY) karena dianggap menguasai sistematika penyusunan putusan, memahami permasalahan yang disengketakan, mampu menerapkan hukum acara dan mampu memberikan pertimbangan yuridis yang sangat kuat.

Berdasarkan catatan KY, Amran juga dinilai memiliki pendirian dan tegas menerapkan prinsip proses beracara dengan cepat dan biaya ringan. Selain itu, Amran juga pernah menerapkan sistem putusan perkara setelah pembacaan putusan serta mengembalikan uang panjar yang tersisa pada pihak yang berperkara.

Saat dikonfirmasi, Amran mengaku terpaksa mengenakan kursi roda ke DPR karena lutut kaki kirinya terluka. Luka itu terjadi karena dirinya tergelincir ketika turun dari pesawat yang membawanya dari Surabaya ke Jakarta, Minggu (31/8/2014).

"Tapi tidak terlalu mengganggu, karena otak saya masih waras," selorohnya.

Tes pembuatan makalah dimulai pukul 10.00 WIB. Selama satu jam di Komisi III, Amran menulis makalah tentang peranan khasanah fiqih Islam dalam perkembangan hukum nasional. Makalah itu ia tulis tangan di empat lembar kertas yang kemudian disalin ke dalam komputer.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan, luka yang diderita Amran tak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi penilaian. Menurut dia, seseorang dapat menjadi hakim agung selama memiliki kompetensi dan tak ada gangguan fatal terkait kondisi fisiknya.

"Kecuali kalau tidak bisa baca, atau buta, itu baru tidak bisa," kata Martin.

KY telah menyerahkan lima nama calon hakim agung kepada DPR. Lima nama itu diserahkan oleh Wakil Ketua KY Abbas Said kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pada 20 Agustus 2014 lalu.

Jumlah kekosongan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sebanyak 10 orang. Hal itu terdiri dari dua hakim kamar agama, tiga hakim kamar perdata, dua hakim kamar pidana, dan tiga orang kamar tata usaha negara.

Abbas menuturkan kelima calon hakim agung itu telah melewati tahapan seleksi administrasi dan uji kelayakan yang terdiri dari uji kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.

Selain Amran, empat calon hakim lainnya adalah Dirjen Badilag Mahkamah Agung Purwosusilo (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak), Sudrajad Dimyati (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua), Muslih Bambang Luqmono, dan Is Sudaryono (Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan).

Selanjutnya, pada Senin siang, Komisi III DPR akan menggelar rapat dengan KY untuk memperdalam alasan dipilihnya lima calon hakim agung untuk diajukan ke DPR. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, DPR tak lagi berwenang menyeleksi calon hakim agung dan kapasitasnya hanya menolak atau menerima calon yang diajukan KY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com